Rabu, 12 Januari 2011

Simpan kartu kredit

Bagi Anda yang sudah terlanjur memiliki utang melebihi batas maksimum kemampuan bayar. Simpan kartu kredit di dalam laci dan kunci laci tersebut, kartu kredit dilarang digunakan kembali
be well,
Dwika-ExecuTrain



Manajemen Utang Pasca Lebaran
Taufik Gumulya - detikFinance

Jakarta - Mengutip status facebook seorang teman: "Menjelang lebaran, ibu-ibu repot seperti biasa..harus bayar THR..cari pembantu inval..pembantu dah nggak konsen kerjaaaa.. nikmati ajaaaa..".

Ehm.., ini adalah fakta dari sebagian besar keluarga di Indonesia, mendekati lebaran pengeluaran pasti meningkat. Masalahnya apakah aktifitas tersebut dilakukan sesuai kemampuan atau diluar kemampuan? Nah ini yang bahaya jika aktifitas tersebut dilakukan diluar kemampuan apalagi dengan menggunakan pinjaman alias utang terutama utang kartu kredit.

Alangkah baiknya jika kita mulai mengerti bahwa sebenarnya utang dapat dikelola atau di managed dengan tujuan agar utang tidak menjadi bumerang.

Fakta di masyarakat banyaknya penyakit yang sulit disembuhkan yakni utang sindrom alias gali lubang tutup lubang.
Pembaca yang bijak, pada umumnya utang yang terjadi diluar ketidakmampuan bayar adalah utang dari transaksi kartu kredit. Agar tidak terjangkit penyakit utang sindrom maka silahkan pergunakan rambu ini:

Besar cicilan utang (pokok dan bunga) maksimal 30% dari rata-rata penghasilan rutin anda bukan penghasilan gabungan dengan pasangan serta bukan akumulasi dengan bonus.

Penjelasan:

1. Cicilan maksimal 30% adalah batasan sehat rasio keuangan keluarga karena 70% digunakan untuk investasi serta kebutuhan bulanan yang bersifat rutin.
2. Bukan penghasilan gabungan adalah bagian dari manajemen utang & manajemen resiko untuk menjaga jika satu diantaranya berhenti penghasilannya.
3. Bukan akumulasi dengan bonus adalah karena sifat bonus tidak rutin, ini juga bagian dari manajemen utang.

Contoh kasus

Seorang memiliki kartu kredit dengan limit pemakaian Rp 20 juta, gaji perbulan sebesar Rp 5 juta, bonus THR Rp 4,8 juta, Dalam keadaan darurat (jika amat sangat terpaksa) jumlah pemakaian maksimal kartu kredit adalah sebesar Rp 15 juta dengan kondisi minimum pembayaran 10% yaitu Rp 1.500.000,- (ini adalah 30% dari gaji tanpa bonus). Namun kami sangat tidak menyarankan untuk melakukan kredit melalui Kartu Kredit (bunga sangat tinggi).

Lebih dalam lagi jika kita bedah kasus diatas, pembayaran dilakukan dengan mencicil (tidak penuh), maka wajib diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan adalah sangat mahal, karena kelebihan uang yang diberikan pada bank sangat besar, marilah kita hitung: misalkan transaksi dilakukan pada tgl. 1 sebesar Rp 15 juta, pembayaran (minimum) dilakukan tgl. 21 sebesar Rp 1,5 juta sedang bunga kartu kredit adalah 3,0% perbulan, maka setahun menjadi 36%. Dalam kenyataannya bunga yang anda bayar diatas 36% pertahun!

Berikut perhitungannya (asumsi tidak ada transaksi tambahan pada kasus diatas):

Metode perhitungan bunga kartu kredit yang lazim digunakan di Indonesia:
Saldo rata-rata terakhir: [(Rp15 juta X 20 hari)+[(Rp15juta–Rp1,5juta) X 10 hari]] / 30 hari X 3% = Rp 435.000,-
Atau sebesar 3,22% perbulan = 38,67% pertahun.

Selain itu ada biaya keterlambatan (jika lewat dari tgl. jatuh tempo) dan biaya overlimit (jika total tagihan melebihi saldo yang diberikan).

Lalu bagi mereka yang sudah terlanjur memiliki utang melebihi batas maksimum kemampuan bayar (pokok + bunga > 30% gaji)? Berikut adalah tipsnya:

1. Simpan kartu kredit di dalam laci dan kunci laci tersebut, kartu kredit dilarang digunakan kembali

2. Jangan membuat utang baru, gunakan kartu debit dalam bertransaksi

3. Hitung besar kemampuan bayar anda maksimal 30% dari gaji anda

4. Terus berupaya menambah pembayaran utang hingga besar cicilan (pokok+bunga) masuk dalam kisaran < 30%

5. Review aset yang ada apakah bisa & layak utk melunasi hutang?

6. Buat anggaran, batasi pengeluaran agar tidak melebihi anggaran

7. Jika tidak memiliki aset utk melunasi utang, maka poin 6 lebih 'diketatkan', kelebihan dana diarahkan untuk poin '4'.

8. Perlu diketahui jika kartu kredit dibayar minimum 10% secara tetap dari tagihan awal (dengan bunga 3% perbulan) serta tidak ada transaksi tambahan, maka utang anda baru lunas di bulan ke 12, pada contoh diatas pembayaran Rp 1.500.000,- dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap bulan.

9. Perlu diketahui jika kartu kredit dibayar minimum 10% dari saldo tagihan (dengan bunga 3% perbulan) serta tidak ada transaksi tambahan, maka di bulan ke 24 dipastikan hutang and masih belum lunas
Jika mungkin usahakan gaji anda meningkat dari bulan sebelumnya.

Pembaca, jika kita lihat poin '8' maka bisa dikatakan utang baru lunas dibulan ke 12, sedangkan lebaran selalu maju 11 hari setiap tahunnya, ini berarti bahwa utang tidak pernah akan lunas. Saran kami jika ada bonus segera anda tutupi utang yang ada (terutama dari kartu kredit).

Taufik Gumulya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar