Rabu, 01 Desember 2010

Disposal Filing Management

Perlindungan terhadap kerahasiaan arsip tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik atau teknologi tertentu.
be well,
Dwika-ExecuTrain





Pembuktian terbalik
Oleh: Rudi Agustian Hassim

Tanya:
Kurang lebih 4 tahun yang lalu saya telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.

Dua tahun kemudian, saya menemukan proses baru pembuatan kertas daur ulang untuk menghasilkan tekstur kertas yang lebih halus dan mengkilap.

Saat ini penemuan tersebut telah saya terapkan dalam bentuk produk yang telah saya pasarkan ke beberapa daerah.

Ternyata hal ini tidak disukai oleh perusahaan lama saya dan mereka memerkarakannya.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki proses persidangan di pengadilan. Pertanyaan saya, menjadi kewajiban siapakah pembuktian bahwa produk saya tidak dihasilkan dari paten proses mereka dan bagaimana perlindungan terhadap kerahasiaan proses baru yang telah saya temukan tersebut?

Angga Alwien
Bekasi

Jawab :

Sangat disayangkan Bapak tidak menyampaikan informasi apakah proses baru yang Bapak temukan telah didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau belum, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan yang detail mengenai Paten Bapak.

Sangat disayangkan Bapak tidak menyampaikan informasi apakah proses baru yang Bapak temukan telah didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau belum, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan yang detail mengenai Paten Bapak.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) UU Paten Tahun 2001, pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga setempat.

Dalam hal ini gugatan yang diajukan oleh perusahaan lama bapak dibenarkan secara hukum, tetapi tentunya gugatan ganti rugi tersebut hanya dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi paten.

Dalam penanganan sengketa paten proses, dikenal suatu istilah pembuktian terbalik. Kewajiban pembuktian tersebut akan dibebankan kepada tergugat apabila:

a. Produk yang dihasilkan melalui paten-proses tersebut merupakan produk baru;
b. Produk tersebut diduga merupakan hasil dari paten-proses dan sekalipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup untuk itu, pemegang paten tetap tidak dapat menentukan proses apa yang digunkan untuk menghasilkan produk tersebut.

Berdasarkan ketentuan UU Paten Tahun 2001, dalam hal dilakukan pembuktian terbalik, pengadilan wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikan dalam rangka pembuktian di persidangan.

Perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik atau teknologi tertentu.

Dengan demikian, atas permintaan para pihak, hakim dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum. (vide Penjelasan Pasal 119 Ayat (3) UU Paten Tahun 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar